Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa dari sisi dampak lingkungan proyek reklamasi Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group terdapat beberapa penyimpangan.
Menurutnya, berdasarkan kriteria analisis terdapat beberapa situasi lapangan yang tidak di kaji dengan baik. "Pulau C dan D saat ini dari sisi amdal [analisis mengenai dampak lingkungan], ada beberapa persoalan yang harus kita koreksi," kata Siti, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Pengembang dinilai tidak mengkaji dampak lingkungan dengan baik terhadap proyek reklamasi, yakni seperti permasalahan ketersediaan air bersih, pengaruh kabel pipa di bawah laut dan gas.
"Memang kelihatan semua kajian belum rampung detail. Selain itu, juga tidak dikaji kebutuhan bahan urukan," kata Siti.
Mengenai keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok serta limpasan sedimen terumbu karang belum dikaji dengan baik pula.
Belum lagi Pengembang juga tidak membangun pemisah antara pulau C dan D, lantaran hal tersebut dapat mempersempit ruang gerak nelayan serta dapat mengganggu arus laut.
"Kalau dilihat di lapangan, harusnya pulau terbelah dan ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan. Ini harus dikoreksi," kata Siti.
Kementerian LHK kemudian akan memberikan keputusan terkait koreksi amdal secepatnya antara hari Rabu malam ini atau Senin (9/5/2016).