Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ratusan lembar uang pecahan US$100 saat membongkar brangkas di kediaman tersangka suap Raperda Reklamasi, Mohamad Sanusi.
"Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS (pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (9/5/2016) malam.
Pihaknya masih mendalami mengenai asal usul uang tersebut, termasuk kemungkinan dugaan bahwa uang itu bagian dari suap yang diterima Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut terkait pembahasan Raperda Reklamasi.
"Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut kepada tersangka," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, Sanusi diduga telah menerima suap hingga Rp2 miliar dari pengembang properti, seiring penangkapan tangan politisi Gerindra itu bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.