Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, izin prinsip terkait reklamasi Ppantai utara Jakarta sudah ada sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke.
Pernyataan Ahok itu sekaligus menjawab tuduhan Wakil DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. Taufik seusai pemeriksaan beberapa waktu lalu mengatakan, salah satu poin yang membuat lamban proses pembahasan raperda yakni keinginan eksekutif untuk memasukkan izin reklamasi ke dalam raperda tersebut.
'"Itu (izin reklamasi) sejak zamannya Foke (Fauzi Bowo," ujar Ahok di KPK, Selasa (10/5/2016).
Pemeriksaan mantan Bupati Belitung Timur itu untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tesangka suap raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil, serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
"Mungkin tiga orang tersebut akan segera dinaikkan berkasnya, sehingga pemeriksaan saya kali ini untuk melengkapi berkas ketiga tersangka,' ucap dia lagi.
Ahok diperiksa kurang lebih 8 jam. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali untuk kasus suap tersebut.
Nama Ahok sempat disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang. Satu di antaranya adalah Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun demikian, menurut staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, pertemuan itu merupakan suatu hal yang wajar. Pasalnya, gubernur selalu memperhatikan suara dari semua kalangan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, pemeriksaan terhadap Ahok dimaksudkan untuk mengonfirmasi soal pembahasan raperda, pertemuan dengan sejumlah pengembang, perizinan, dan soal nilai kontribusi.
"Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta itu untuk mengonfirmasi soal reperda dan perizinan selama dia menjabat sebagai gubernur,' imbuh dia.
Bongkar Brankas
Sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi juga berhasil membongkar brankas milik Mohamad Sanusi. Pembongkaran itu dilakukan pada Rabu (4/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyidik KPK berhasil menyita uang senilai US$10.000. Uang tersebut terdiri dari pecahan US$100 sebanyak 100 lembar. Adapun KPK saat ini masih memeriksa asal-usul uang tersebut.
Penyitaan tersebut semakin menambah jumlah uang yang disita oleh penyidik lembaga antikorupsi. Sebelumnya mereka menyita uang senilai Rp2 miliar saat operasi tangkap tangan berlangsung dan Rp800 juta saat penggeledahan di ruang kerja milik Sanusi.
Adapun, adik kandung dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik itu telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp860 juta.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja, karyawan PT Agung Podomoro Land Tbk. Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.