Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan kebijakan 3 in 1 dihapus. Hal tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Mereka tadi sepakat untuk dihapus," tegas Ahok di Balai Kota, Rabu (11/5/2016) malam.
Dalam pertemuannya dengan Dirlantas Syamsul Bahri dan Dishubtrans DKI, semakin memperkuatkan keputusan untuk tidak memberlakukan 3 in 1.
Secara resmi akan dihapus secara permanen setelah masa uji coba penghapusan berakhir pada 14 Mei mendatang. Seiring dengan penghapusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapkan peraturan gubernur (pergub) penghapusan.
"Nanti sambil jalan atur pergub (hapus 3 in 1) nya,"ucap Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Lebih lanjut, akan dibentuk forum group discusion untuk mendiskusikan kemungkinan untuk menerapkan ganjil genap.
"Pokoknya 3 in 1 sudah pasti nggak ada. Tinggal apakah menunggu langsung ERP atau ganjil genap. Ganjil genap akan memakai jalur yang sama kalau sampai jadi. Jam mungkin agak nambah 1 jam," jelas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel