Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Tambahan Tak Ada Dasar Hukum, DPRD DKI Bakal Panggil Ahok

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan perwakilan eksekutif guna menjelaskan soal permintaan kewajiban tambahan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan perwakilan eksekutif guna menjelaskan soal permintaan kewajiban tambahan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

"DPRD DKI berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya aturannya ada di Raperda yang batal dibahas," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/5/2016).

Dia mengatakan permintaan kewajiban tambahan kepada pengembang reklamasi tanpa dasar hukum merupakan kesalahan.

Menurutnya, aturan soal pemenuhan kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan pulau reklamasi ditulis dalam Pasal 116 Raperda Kawasan Strategis Pantura.

Pasal tersebut berisi poin-poin pemenuhan kewajiban dan kontribusi yang harus dibayar pengembang, misalnya menyerahkan 5% dari total hak pengelolaan lahan, membangun sarana dan prasarana.

"Aturan soal penyerahan tambahan kontribusi dihitung sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area) ada di Raperda tersebut. Saya jadi bingung Pak Ahok pakai beleid yang mana?" katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan dokumen pertemuannya dengan Ariesman dan beberapa pengembang terkait permintaan kontribusi tambahan.

Rapat tersebut dilakukan pada 18 Maret 2014 sebelum Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi untuk PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Jakarta Propertindo, dan PT Taman Harapan Indah.

Ahok mengaku permintaan kewajiban tambahan kepada pengembang sebelum penerbitan izin bisa dilakukan Pemprov DKI melalui proses diskresi.

"Untuk hal teknis harus ada acuan aturan. Apakah Perda, Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah," imbuh Prabowo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Dirut Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya dan menyita sejumlah dokumen. Dikabarkan salah satunya adalah adanya dokumen soal perjanjian gelontoran uang Rp6 miliar kepada DKI Jakarta. 

Dana tersebut untuk membiayai operasional penertiban lokalisasi Kalijodo, termasuk biaya pengerahan personel mulai dari Satpol PP, polisi dan TNI. Pihak penyidik masih mengumpulkan bukti terkait kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper