Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan perjanjian kewajiban tambahan yang bebankan kepada empat pengembang pulau reklamasi bukan barter.
"Istilah yang digunakan [Koran] Tempo yang saya protes adalah barter. Kalau barter itu dalam pengertian bahasa Indonesia itu tahu enggak? Kamu berikan, saya untung," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (19/5/2016).
Dia menuturkan kesepakatan antara Pemprov DKI dengan PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), serta PT Taman Harapan Indah (anak usaha PT Intiland Development Tbk.) bukanlah barter atas pemberian izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
Salah satu yang disorot adalah penggunaan dasar hukum untuk memperkuat perjanjian tersebut. Pasalnya, aturan soal penetapan kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan baru akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Strategis Pantai Utara (Raperda Reklamasi).
"Jadi sekali lagi, saya mohon Tempo kalau berteman, Anda boleh jadi koran dan majalah terhebat. Namun, kalau sikap Anda seperti itu, Anda sedang menuju ketidakhebatan. Karena Anda memfitnah saya lewat penggunaan kata barter. Ini fitnah!," tegasnya.
Berdasarkan berita Koran Tempo Rabu (11/5), Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Agung Podomoro Land Tbk. dan menemukan dokumen proyek pada 1 April lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen yang menyebutkan keterlibatan raksasa properti tersebut yang membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu, sebesar Rp 6 miliar.
Dana tersebut merupakan barter izin reklamasi dan digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.