Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa kontribusi tambahan 15% yang dilimpahkan kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta, sejak awal sudah terdapat perjanjian kerja sama yang diistilahkan sebagai perjanjian preman.
Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok tersebut menjelaskan bahwa besaran 15% tersebut sudah dihitung. Ahok mengatakan hal tersebut bukan berasal dari dirinya, namun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.95 Tahun 1995.
"Itu didasari Keppres No.95 tahun 1995, kemudian turun ke Perda kemudian ada penjanjian 1997.Saya meluruskan perjanjian itu, sebenarnya, sedangkan yang tahun 2012 dihilangkan kata kontribusi,"ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Lebih lanjut, menurut Ahok, perjanjian tersebut pun sudah dalam kesepakatan bersama. Oleh karena itu melalui perjanjian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani untuk meminta kontribusi tambahan.
"Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerjasama bisnis kok," kata Ahok.
Ahok menegaskan dengan adanya perjanjian tersebut sebagai pengikat supaya suatu hari nanti pengembang tidak berubah pikiran dengan mengajukan ke PTUN.
"Kalau enggak ada perjanjian kan enggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerjasama," terang Ahok.
Ahok mengaku bahwa perjanjian tersebut dimaksudkan untuk membantu menyejahterakan masyarakat Jakarta yakni melalui megaproyek reklamasi bernilai fantastis tersebut dapat digunakan untuk membantu pembanguan di Jakarta.
"Jadi infrastruktur saya tidak ingin semua dibangun dengan uang APBD sebetulnya. Saya ingin mejadi kontribusi tambahan dari pengembang," tukas Ahok.