Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta Kementerian Lingkungan Hidup mempercepat proses penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan hal tersebut dilakukan agar investor mendapat kepastian hukum terkait kegiatan penanaman modal, khususnya di Ibu Kota.
Dia mengatakan jangka waktu moratorium tak hanya berdampak pada pengembang, tetapi perusahaan yang menjadi mitra dalam proyek pembangunan tersebut.
"Perusahaan-perusahaan ini tentu telah menjalin kontrak kerja sama dengan mitra. Kalau moratorium tentu pekerjaan kontraktor dan konsultan juga berhenti," katanya dalam siaran pers, Rabu (25/5/2016).
Dia menuturkan meski pengembang yang memiliki hak konsensi reklamasi Teluk Jakarta tak banyak, perusahaan yang menjadi mitra tercatat hingga 167 perusahaan.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultasi desain, konstruksi, penyewaan alat berat, dan beberapa sektor terkait pembangunan reklamasi.
Suryadi mengatakan proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta diprediksi telah menyerap 21.000 tenaga kerja hingga saat ini.
“Kalau penghentian reklamasi berlangsung lama tentu para pekerja ini juga menganggur lama,” imbuhnya.
Pemerintah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta untuk tetap dilanjutkan hingga enam bulan mendatang. Selama itu, pemerintah akan membuat rencana induk tentang pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir di ibu kota, atau disebut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).