Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Merokok di Kawasan Sekolah di Tangsel

Untuk menciptakan udara yang sehat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menggodok aturan kawasan tanpa rokok (KTR)
Ilustrasi/Women-info
Ilustrasi/Women-info

Bisnis.com, TANGSEL - Untuk menciptakan udara yang sehat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menggodok aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Dalam rancangan ini, salah satunya diatur larangan penjualan rokok di kawasan sekolah.

"Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya mereka perokok pasif termasuk anak sekolah. Di kawasan sekolah tidak boleh ada yang merokok, siapa pun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno Senin (30/5/2016).

Dalam rancangan regulasi ini juga dimunculkan larangan bagi masyarakat atau pihak sekolah yang membuka kantin di kawasan sekolah menjual rokok atau menjajakannya. Tujuan agar anak-anak sekolah tidak penasaran untuk mencoba menghisap rokok.

"Di area sekolah mulai dari pagar depan hingga lingkungan sekolah itu tidak boleh ada yang berjualan rokok. Untuk kawasan sekolahnya juga harus bebas dari asap rokok jadi anak- anak terlindungi dari asap rokok," katanya.

Warga sekolah termasuk guru, haram merokok di kawasan sekolah. Dalam artian, tidak ada tempat untuk smoking area di kawasan sekolah.

"Kalau guru mau merokok, harus jauh dari lingkungan sekolah. Kalau tetap merokok, akan dikenakan sanksi tegas," ujar Suharno.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memastikan tujuan dibahasnya Raperda KTR untuk menjamin warga Tangsel tidak terpapar asap rokok di kawasan tertentu. Seperti, kawasan pelayanan publik, pusat perbelanjaan dan lingkungan pendidikan.

"Untuk di lingkungan pemerintahan sekarang sudah dilarang menggunakan peraturan wali k(Perwal). Supaya punya kekuatan hukum dan agar ada sanksinya juga, maka kami susun peraturan daerah (Perda)," ia menjelaskan.

Dalam membahas rancangan regulasi ini, Airin akan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama. Bahkan pengusaha rokok atau pihak yang bersentuhan dengan rokok akan diminta pendapatnya.

"Tujuannya agar, peraturan itu bisa diterapkan semua pihak. Pokoknya kita lihat saja, sejauh mana perkembangan regulasinya. Kalau sudah disahkan, tentu semua harus menaati peraturan itu," ujarnya.

Dikatakan, untuk kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Tangsel yang perokok, setelah regulasi ini ditetapkan maka, tak ada alasan lagi merokok di ruang kerjanya.

“Saya juga pernah marah karena ada yang merokok di kantor pemerintahan," Airin menambahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper