Bisnis.com, JAKARTA - PT Aetra Air Jakarta (Aetra) dengan bersama warga RW 11 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyambungan baru air bersih ilegal di wilayah tersebut.
Junaedi Tamam, Ilegal Enforcement Manager, SBU Utara PT Aetra, memaparkan bahwa kronologi peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada 25 Mei 2016 dan saat ini kedua tersangka yakni, oknum G dan oknum I sudah ditangan pihak berwajib.
"Dengan menggunakan pipa tarikan berjarak +/- 400 meter dari pipa resmi Aetra, oknum pelaku secara terang-terangan menyatakan bahwa yang bersangkutan mengaku bisa memasang jaringan resmi ke rumah-rumah di area tersebut," ujarnya, Senin (30/5/2016).
Menurutnya, warga termakan rayuan pelaku dan menyatakan kesanggupannya membayar sambungan baru itu kepada oknum tersebut. Hal itu mengingat mereka selama ini tidak mendapatkan akses air bersih, dikarenakan termasuk area tanah garapan.
Menurut pengakuan warga, oknum tersebut sudah melakukan penipuan proses sambungan baru antara satu bulan dan ada yang lebih dari 1 tahun. "Lebih dari 30 Warga di Kampung Sawah itu telah membayar sambungan air tersebut, bervariasi mulai dari Rp1,6 juta - Rp 3,2 juta untuk satu sambungan, bergantung luas bangunan rumah," terangnya.
Akan tetapi, petugas Aetra melakukan pemutusan sambungan ilegal itu ketika sedang melakukan penyisiran. "Dan warga pun diharuskan membayar denda illegal atas sambungan tidak resmi itu. Lantaran merasa dirugikan, sejumlah warga akhirnya menangkap oknum G dan I dan melaporkannya kepada Aetra dan langsung diserahkan pada pihak berwajib," ujarnya.
Atas tindakan oknum tersebut, PT Aetra mengalami kerugian kehilangan air sebesar 2.553 m3 alias setara dengan lebih dari Rp114 juta.
Atas kasus tersebut, Sdr G sebagai pelaku utama akan dikenakan UU KUHP Pasal 378 (kasus penipuan) dan Pasal 372 (kasus penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sedangkan Sdr I sebagai oknum penyerta (ikut serta membantu tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku utama) untuk saat ini statusnya dilepaskan dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri dan tidak akan merusak barang bukti, namun bukan berarti dibebaskan.
Oknum I ini juga akan terkena Pasal 378 dan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman 1/3 atau 1/4 dari hukuman maksimal pelaku utama tergantung hasil pemeriksaan pada persidangan nanti.
"Sebagai tindak lanjut atas pemutusan sambungan illegal pada area tersebut, Aetra akan melakukan penyambungan akses air bersih berupa master meter," ujarnya.