Bisnis.com, BOGOR - Somasi atau teguran dan rencana pengajuan gugatan class action terhadap Bupati Bogor Nurhayanti sudah didengar kalangan DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal mengaku telah memeroleh informasi terkait somasi yang dikirimkan warga Bojong Gede pada Bupati Bogor Nurhayanti.
Namun, dia tidak ingin berkomentar banyak terkait somasi tersebut. "Ya, saya sudah mendengar mereka somasi Bupati soal jalan rusak. Tapi saya ingin pastikan dulu apa itu jalan milik Kabupaten atau desa," ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (31/5/2016).
Dia menuturkan ada aturan khusus untuk memperbaiki jalan di suatu daerah. Misalnya, kata dia, jika Jalan Bojong Gede adalah milik Kabupaten Bogor, maka sudah seharusnya Pemkab Bogor gerak cepat memperbaiki jalan tersebut.
"Tapi kalau ternyata jalan itu merupakan wewenang desa setempat, maka harus ada tahapan tertentu dulu agar jalan tersebut bisa diperbaiki secepatnya," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum warga Bojong Gede dari Lembaga Bantuan Hukum Zentoni menuturkan pernyataan yang keluar dari anggota DPRD Kabupaten tersebut kurang menjawab persoalan.
"Makanya DPRD itu turun ke lapangan agar tahu persoalan. Jangan diam di kantor terus," paparnya.
Seperti diketahui, sebagian warga Bojong Gede mensomasi Bupati Bogor Nurhayanti karena dinilai tidak mampu memperbaiki jalan rusak yang dianggap membahayakan pengguna jalan.
Zentoni mengancam akan mengajukan class action jika selama tujuh hari somasi tersebut tidak diindahkan Bupati Bogor Nurhayanti.
Bisnis.com mencoba mengkonfirmasi pada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor Edi Wardhani dan Bupati Bogor Nurhayanti melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini dibuat, keduanya tidak menjawab dan membalas pesan.