Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan pihaknya akan mengajukan banding banding atas putusan Majelis hakim PTUN Jakarta terkait Pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Banding lah, biar saja (kalah gugatan sekarang). Kami akan ajukan banding pokoknya,"ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Mantan Walikota Blitar itu mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan tim kuasa hukum Pemprov DKI atas gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Pasalnya, proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta bukan sekadar urusan Pemprov DKI, tetapi ada tanggung jawab pemerintah pusat.
"Reklamasi 17 pulau juga sudah masuk ranah pemerintah pusat. Gak masalah kalah gugatan sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir pantai utara Jakarta.
Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.