Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Ibnu Akhyat mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang isinya membatalkan Surat Keputusan Gubernur No. 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Meski demikian, dia mengatakan keputusan tersebut sangat mengagetkan bagi dunia usaha karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.
"Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," katanya, Selasa (31/5/2016).
Untuk selanjutnya, PT Muara Wisesa Samudra akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir pantai utara Jakarta.
Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.