Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Jakarta: Tunggu Inkracht, Ahok Patuhi Putusan PTUN

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta dia membatalkan Surat Keputusan Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Hakim juga memerintahkan penundaan pembangunan Pulau Reklamasi.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta dia membatalkan Surat Keputusan Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Hakim juga memerintahkan penundaan pembangunan Pulau Reklamasi.

"Kami patuh saja sama putusan itu sambil menunggu inkracht  [berkekuatan hukum tetap]," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu (1/6/2016).

Mengaku belum membaca secara detail putusan tersebut, Ahok mengatakan saat ini pihaknya akan menunda pembangunan reklamasi. Bukan membatalkannya.

"Makanya, saya pelajari dulu. Ini perlu banding atau enggak. Hakim mengatakan saya tidak sesuai aturan, itu harus banding dong. Reklamasi tetap jalan. Emang kalau SK Gub dibatalin, kamu bisa bongkar [pulau reklamasi]," jelasnya.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin persidangan di PTUN, Selasa (31/5/2016).

Poin pertama keputusan tersebut menyebutkan mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim menyatakan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 batal atau tidak sah.

Hakim memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan Gubernur tersebut sampai putusan sidang berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper