Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Ngotot Reklamasi, Ini Komentar Nelayan Tradisional

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa melihat rencana upaya banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN terkait izin teklamasi Pulau G, menunjukkan pengingkaran hak masyarakat dalam sumber daya alam.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa melihat rencana upaya banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN terkait izin teklamasi Pulau G, menunjukkan pengingkaran hak masyarakat dalam sumber daya alam.

"Upaya banding Pemprov DKI menunjukkan pengingkaran hak masyarakat dalam sumber daya alam," ujar Marthin Hadiwinata, Ketua KNTI Bidang Hukum & Pembelaan Nelayan KNTI, Kamis (2/6/2016).

Menurutnya putusan PTUN berjalan maju, karena mengakui aspek-aspek selain legalitas hukum, seperti ekonomi, sosial, budaya, kearifan lokal dan berbagai aspek lain terkait.

"Patut dicatat bahwa proyek ini bukanlah obyek pembangunan untuk kepentingan umum," tuturnya.

Pihaknya saat ini mengaku sangat senang atas dikabulkannya gugatan keberatan nelayan atas proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Hakim PTUN setuju dengan nelayan bahwa reklamasi Pulau G bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan tanpa adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk tidak adanya partisipasi masyarakat dalam hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Reklamasi juga memberi dampak buruk kepada arus laut yang mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan teluk yang berdampak buruk kepada ekosistem dan akses nelayan untuk melaut.

"Kami berharap keputusan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan. Kegiatan reklamasi dihentikan, perbaikan lingkungan disegerakan, dan pemulihan sosial ekonomi nelayan di Teluk Jakarta menjadi prioritas," ujarnya, kepada Bisnis.com, Kamis (2/6/2016).

Pihaknya mendukung perbaikan dan pemulihan Teluk Jakarta dengan pembangunan partisipatif.  "Kami juga berharap putusan ini memberi inspirasi kepada kepala daerah lain untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi di wilayahnya, seperti Bali, Makassar, dll.," ujarnya.

Menurutnya meskipun gugatan ini baru khusus untuk pulau G, namun untuk pulau lain juga ada gugatan yang sedang berlangsung, yakni terhadap Pulau F, I dan K. "Dengan keputusan ini maka izin yang terbit sebelumnya Ahok menjabat otomatis gugur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper