Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Bogor Digugat Warga Bojong Gede

Warga Bojong Gede resmi menggugat Bupati Bogor Nurhayanti sebagai imbas dari somasi yang dilayangkan pada kepala daerah tersebut beberapa waktu lalu.
Bupati Bogor Nurhayanti. /ist
Bupati Bogor Nurhayanti. /ist

Bisnis.com, BOGOR - Warga Bojong Gede resmi menggugat Bupati Bogor Nurhayanti sebagai imbas dari somasi yang dilayangkan pada kepala daerah tersebut beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum warga Bojong Gede yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bogor Zentoni mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Hingga saat ini belum ada jawaban dan itikad baik dari Bupati Bogor sebagai tergugat I setelah somasi kami layangkan beberapa waktu lalu terkait soal kerusakan Jalan Bojong Gede," ujarnya di sela penyerahan berkas gugatan, Senin (6/6/2016).

Zentoni menuturkan, selain Nurhayanti, pihaknya juga menggugat Dinas Bina Marga dan Pengairan serta DPRD Kabupaten Bogor masing-masing sebagai tergugat II dan III.

Menurutnya, para tergugat memiliki tanggung jawab atas kerusakan jalan Bojong Gede yang berdampak merugikan masyarakat setempat dari materi hingga kerugian jiwa.

Dia menuturkan, pihaknya meminta para tergugat agar segera melakukan perbaikan jalan dengan betonisasi yang kuat agar bisa digunakan tahan lama sehingga tidak ada lagi peristiwa yang membahayakan pengguna kendaraan di kawasan Bojong Gede.

"Semua tergugat adalah pihak yang sangat bertanggung jawab atas rusaknya Jalan Bojong Gede, termasuk kenapa kami gugat Ketua DPRD Kabupaten Bogor karena sistem pengawasannya buruk," katanya.

Menanggapi gugatan LBH Bogor ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan melihat gugatan Citizen Law  Suit ini adalah sah-sah saja di negara hukum.

"Kita harus melihat Kabupaten Bogor  sebagai wilayah yang sangat luas dan dalam pembangunan ada sistem antrian," katanya.

Menurutnya, terdapat aturan baru yang melalarang pembangunan jalan desa menggunakan APBD. Dengan demikian harus dipastikan terlebih dahulu kewenangan jalan yang harus diperbaiki.

"Masih banyak jalan yang berstatus jalan desa, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa menganggarkan dana perbaikan jalan melalui APBD. Kalau kita paksa untuk memperbaiki jalan desa maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Dia memaparkan, harus ada koordinasi antara Pemkab Bogor, Pemprov Jabar dan Pusat untuk memaksimalkan pembenahan jalan-jalan yang rusak sehingga anggarannya diperoleh cukup besar.

"Lobi pemerintah daerah harus kuat ke provinsi atau pusat. Dewan sendiri sudah melakukan pengawasan mulai dari anggaran, inspeksi mendadak pembangunan jalan hingga melihat laporan kerja DBMP atau lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper