Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Satpol PP Amankan Empat Dus Petasan dari Pasar Pagi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak empat dus petasan dari pedagang di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Senin (13/6).
Newswire
Newswire - Bisnis.com 13 Juni 2016  |  19:52 WIB
Satpol PP Amankan Empat Dus Petasan dari Pasar Pagi
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak empat dus petasan dari pedagang di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Senin (13/6). Operasi ini digelar untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan wilayah.

Pedagang sempat memprotes tindakan personel Satpol PP yang menyita barang dagangan. Namun, protes pedagang tidak digubris dan barang petasan diamankan.

Kasatpol PP Jakbar, Sugianto mengatakan, penertiban terhadap keberadaan pedagang petasan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui aplikasi qlue.

"Pedagang petasan ini berjualan di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. Serta, barang dagangan yang dijual juga membahayakan orang lain," ujar Sugianto, Senin (13/6).

Ia menegaskan,penjualan petasan dilarang karena sangat membahayakan baik bagi pedagang ataupun orang lain. “Razia terhadap penjualan petasan akan terus dilakukan karena membahayakan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

satpol pp petasan

Sumber : Berita Jakarta

Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top