Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke kantornya untuk meliput.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan pernyataan Ahok melarang jurnalis Arah.com tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
"Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota," ujarnya Sabtu (18/6/2016)
Balai Kota, kata Nurhasim, adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis.
Menurut AJI Jakarta, bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.
Pengusiran itu terjadi saat seorang jurnalis media online arah.com bertanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama) dan Cyrus Network.
Ahok marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya. Ahok akan maju lagi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017.