Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMTI : 52 Perda Kawasan Tanpa Rokok Bermasalah

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyatakan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 52 perda dan perkada tentang Kawasan Tanpa Rokok di 20 provinsi, bertentangan dengan PP No.109/2012.
Dilarang merokok. /bisnis.com
Dilarang merokok. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyatakan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 52 perda dan peraturan kepala daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di 20 provinsi, bertentangan dengan PP No.109/2012.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, bahwa puluhan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang bertentangan itu juga telah disampaikan kepada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (18/6/2016).

"Pemantauan kami, saat ini ada sedikitnya 52 perda dan perkada tentang Kawasan Tanpa Rokok di 20 provinsi yang bertentangan dengan PP No.109/2012," ujarnya, seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (23/6/2016).

Budidoyo berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera meninjau keberadaan perda maupun perkada Kawasan Tanpa Rokok yang eksesif tersebut, lantaran jelas-jelas tidak selaras dengan aturan di atasnya yakni PP No.109/2012.

"Harapan kami, perda dan perkada itu dapat segera dibatalkan karena beberapa pasalnya tidak sesuai dengan PP No109/2012," ujarnya.

AMTI juga berharap, bahwa bagi daerah-daerah yang sedang atau akan membuat peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok, dapat lebih seksama dalam menyusun raperda agar tidak bertentangan dengan PP No.109/2012.

Budidoyo menghargai langkah Pemerintah  yang membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Perda dan perkada yang dibatalkan oleh Presiden lantaran menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, semua pihak patut mengapreasisi ketegasan Pemerintah untuk membatalkan perda dan perkada.

"Ini adalah langkah nyata untuk mengeliminir hal-hal yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah lantaran dianggap bermasalah.

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.

"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memuliki daya saing," lanjut Jokowi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper