Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Perda Dibatalkan, Pemkot Bogor Ikuti Langkah Pusat

Pemerintah Pusat telah membatalkan 3.143 perda di sejumlah daerah karena dinilai telah menghambat investasi. Bogor menjadi salah satu kota yang perdanya dibatalkan.
Ilustrasi/sulbarprov.go.id
Ilustrasi/sulbarprov.go.id

Bisnis.com, DEPOK- Pemerintah Pusat telah membatalkan 3.143 perda di sejumlah daerah karena dinilai telah menghambat investasi. Bogor menjadi salah satu kota yang perdanya dibatalkan.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarif mengatakan pembatalan perda di Kota Bogor meliputi Perda No 11/2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perda No 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kami akan mengikuti langkah Pemerintah Pusat terkait pembatalan dua perda tersebut guna memperlancar investasi," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (26/6/2016).

Menurutnya, kendati kedua perda di Kota Bogor tersebut nantinya resmi dibatalkan, Pemkot Depok tidak akan terlalu kehilangan pendapatan daerah akibat dampak pembatalan perda tersebut.

"Ini yang dibatalkan perda tentang menara dan pengelolaan sampah, kalau memang dinilai menghambat investasi di Bogor silahkan dibatalkan, kami kira tidak terlalu berdampak bagi pendapatan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper