Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Jakarta: Proyek Pulau G Dibatalkan. Rizal Ramli Beberkan Pelanggaran Pengembang

Menko Maritim sekaligus Ketua Tim Gabungan Rizal Ramli mengatakan setelah melakukan investigasi di lapangan pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang pulau reklamasi.nn
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memaparkan hasil investigasi terkait proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Menko Maritim sekaligus Ketua Tim Gabungan Rizal Ramli mengatakan setelah melakukan investigasi di lapangan pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang pulau reklamasi.

"Ada tiga kategori pelanggaran yang dilakukan pengembang, yaitu berat, sedang, dan ringan," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Maritim, Kamis (30/6/2016).

Yang dimaksud pelanggaran besar, kata Rizal, yaitu pembangunan pulau membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, dan pelabuhan lalu-lintas laut.

"Kami memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu kapal nelayan. Kami memutuskan bahwa pembangunan pulau tersebut harus dihentikan secara permanen," katanya.

Lebih lanjut, pelanggaran sedang terjadi lantaran pulau tersebut tidak dibangun sesuai proposal dan masih bisa diperbaiki oleh pengembang.

"Contoh pelanggaran sedang itu pulau C dan D. Mereka harus segera bongkar daratan dan bikin kanal. Pelanggaran sedang juga dilakukan oleh Pulau N milik PT Pelindo II," jelasnya.

Sementara itu, dia menuturkan pelanggaran ringan terkait administrasi dan perizinan. Nantinya, pengembang harus merampungkan agar sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena ada pulau-pulau yang belum kami evaluasi total, maka kami minta kami minta komite untuk kerja lagi hingga tiga bulan ke depan. Pokoknya harus ada sinkronisasi dan harmonisasi peraturan sehingga tidak ada perebutan kewenangan seperti sekarang," ujarnya.

Sebagai informasi, proyek reklamasi Teluk Jakarta dilaksanakan oleh beberapa pengembang dengan dasar Keppres No 53/1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Pengembang besar yang mendapat konsesi a.l. PT Muara Wisesa Samudra (PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Kapuk Naga Indah (PT Agung Sedayu), PT Taman Harapan Indah (PT Intiland Development Tbk.), dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dan BUMD PT Jakarta Propertindo.

Kisruh reklamasi di Utara Jakarta menjadi sorotan masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus suap antara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi dengan PT Agung Podomoro Land Tbk. terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi dan Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu M. Sanusi, Mantan Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja, dan salah satu staf pengembang properti tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper