Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak akan mengikuti keputusan Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta untuk membatalkan reklamasi pulau G.
Menurutnya, pernyataan Menko Maritim Rizal Ramli dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang disampaikan dalam konferensi pers pasa Kamis, (30/6) tersebut tak memiliki dasar legal yang sahih.
"Kalau yang membatalkan reklamasi cuma seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong? Gak mungkinlah saya batalin reklamasi pulau G," ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu (13/7/2016).
Dasar hukum konsesi reklamasi 17 pulau tertuang dalam Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Alm. Mantan Presiden Soeharto tersebut, konsesi pulau G diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).
Untuk itu, Ahok mengaku sudah mengirimkan surat keberatan hasil investigasi Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta ke Presiden Joko Widodo. Bukan itu saja, dia juga mempertanyakan konferensi pers yang dilakukan oleh Menko Maritim Rizal Ramli.
"Pas konferensi pers kan Menko Maritim bilang reklamasi pulau G dihentikan total. Nah, suratnya mana? Siapa tahu dia salah ngomong atau media salah kutip," katanya.
Izin Prinsip pembangunan pulau tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur No 1291/2012 tentang Persetujuan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 21 September 2012.
Ahok sendiri menandatangani izin Pelaksanaan melalui Surat Keputusan Gubernur No 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.