Bisnis.com, JAKARTA-Anda berencana pergi dan tinggal di luar negeri untuk waktu yang lama, misalnya tugas kerja atau belajar, maka ada baiknya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
SIM Internasional sangat dibutuhkan jika di negara orang tersebut nanti Anda perlu bepergian dengan menyetir kendaraan sendiri sebagai tuntutan tugas kerja, maupun untuk keperluan pribadi dan sekolah.
Untuk itu Polda Metro Jaya memfasilitasi pembuatan SIM Internasional, dengan syarat seperti yang beberapa kali disampaikan melalui akun twitter resminya, @TMCPoldaMetro.
Melalui akun twitter resmi tersebut Polda Metro Jaya menjelaskan: “Persyaratan SIM Internasional http://notes.tmcpoldametro.net/2013/07/persyaratan-sim-internasional.html.”
Adapun persyaratan yang harus Anda disiapkan untuk mendapatkan SIM Internasional itu adalah:
1. KTP asli dan foto copy
2. Paspor asli dan foto copy
3. SIM yang masih berlaku
4. Materai Rp6.000
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3lembar dengan latar belakang foto warna biru (untuk pria berdasi dan wanita mengenakan blezer)
Sesuai Peraturan Pemerintah No.50/2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000 dan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000
Adapun lokasi pembuatan SIM Internasional tersebut di Korlantas Polri Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38 Jakarta 12770, Telp 021-7989702.