Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Tangerang Siap Ikuti Rekomendasi Ombudsman RI Soal Kawasan Dadap

Setelah berlarut-larut hingga satu bulan lamanya, akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terkait rencana penataan Kampung Dadap Baru oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah berlarut-larut hingga satu bulan lamanya, akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terkait rencana penataan Kampung Dadap Baru oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Meski Ombudsman RI menyatakan persetujuannya terhadap rencana penataan kawasan Dadap, tim Ombudsman RI menemukan sekitar lima potensi penyimpangan dalam proses penertiban tersebut yang menjurus ke maladministrasi.

“Dari lima maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang, ada dua yang harus disoroti yakni langkah penataan tidak didasari oleh peraturan daerah [Perda] dan melampaui wewenang karena penataan yang melibatkan lahan 5-10 hektar harus mendapatkan penugasan dari provinsi,” kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat (29/7).

Menurutnya, persoalan mendasar dari rencana penataan kawasan Dadap di Kabupaten Tangerang itu berada pada payung hukum antara lain Perda terkait penataan permukiman, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten berupa Peraturan Gubernur (Pergub), menetapkan Keputusan Bupati mengenai penetapan lokasi permukiman kumuh, dan menyesuaikan rencana penataan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebagaimana diketahui, rencana penataan tersebut sudah mendapatkan restu dari Kementerian Sosial dan termaktub dalam RPJMD 2012-2018 terkait penanganan kawasan kumuh dan miskin.

Latar belakang lainnya, pembongkaran lokalisasi Dadap ini menyisakan sejumlah permasalahan mulai dari legalitas hak pakai lahan, persoalan kesehatan, dan lingkungan. Lokalisasi ini berdiri di atas lahan pengairan dan lahan PT Angkasa Pura II (persero) sehingga pembongkaran menjadi solusi terakhir.

Sebagai gantinya, pemkab berencana membangun kawasan perekonomian yang terdiri dari Islamic Center, wisata kuliner, pusat pelelangan ikan, kampung nelayan, dan rumah susun sederhana milik (rusunami).

“Intinya, kami setuju dengan rencana Pemkab Tangerang, tetapi langkah-langkahnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Penertiban ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga kampung nelayan di kawasan Dadap,” ucapnya.

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Ikan, dan Petambak Garam.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan pihaknya akan mematuhi semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI untuk memperlancar proses penertiban Kampung Dadap ini.

“Perda masih dibahas di DPRD dan sekaligus bisa langsung membahas mengenai kebutuhan anggaran untuk penataan dan pembangunan Islamic Center dan kawasan kuliner di Kampung Dadap. Tak lupa, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten,” tuturnya.

Sebelumnya, pemkab mengklaim telah melakukan kajian detil engineering design (DED) masterplan pembangunan kawasan Dadap yang memakan anggaran Rp200 juta.

Adapun, pembongkaran lokalisasi Dadap, pembangunan tempat pelelangan ikan, dan pusat kuliner akan menggunakan APBD 2016. Sebaliknya, pembangunan rusun sederhana sewa (rusunami) dan rumah deret bagi nelayan akan menggunakan APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper