Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Cekak, Proyek PLTSa Dilimpahkan

Pemerintah Kota Tangerang akhirnya melimpahkan pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Warga dan tumpukan sampah. /Bisnis.com
Warga dan tumpukan sampah. /Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akhirnya melimpahkan pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Meskipun proyek tersebut dimungkinkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemkot diperkirakan masih harus mengeluarkan biaya hingga Rp108 miliar per tahun sebagai biaya pengelolaan PLTSa tersebut.

“Itu hitung-hitungan kasar merujuk pada pengelolaan teknologi serupa di Bandung. Kalau minimalnya, 1.000 ton per hari sampah yang harus dikelola, maka pemkot harus merogoh APBD mencapai Rp300 juta per harinya,” kataKepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tangerang Ivan Yudianto kepada Bisnis.com, Selasa (23/8/2016).

Saat ini, dirinya mengungkapkan KPPIP akan mengambil alih proyek ini mulai dari perumusan Feasibility Study (FS) hingga melakukan proses lelang. Dalam hal ini, Pemkot Tangerang akan membantu dengan menyediakan tenaga pendamping.

Adapun, tim ahli tersebut terdiri dari sejumlah akademisi yang berasal dari Universitas Padjajaran, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Setelah KPPIP selesai melakukan pra-FS, mereka sudah bisa melakukan proses tender pada tahun mendatang. Ini merupakan proyek percontohan sehingga harus jalan, meski bukan kami [pemkot] yang melakukannya sedangkan lokasinya tidak berubah masih di Tempat Pembuangan Akhir [TPA] Rawa Kucing,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kota Tangerang merupakan salah satu kota dari tujuh kota yang terpilih untuk melaksanakan proyek percontohan pengelolaan sampah. Keenam kota lainnya yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar.

Proyek PLTSa sendiri sudah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2016.

Setiap harinya, TPA Rawa Kucing menampung 1.000 ton sampah. Angka tersebut hanya merepresentasikan sekitar 75% dari total sampah yang diperkirakan mencapai 1.241 ton setiap harinya.

Jika proyek tersebut terealisasi, Ivan menjelaskan teknologi pembakaran sampah itu memiliki kapasitas sekitar 1.000 ton dan itu sesuai dengan jumlah sampah di Tangerang setiap harinya. Setidaknya, pemkot memperkirakan teknologi ini mampu menghasilkan daya listrik sebesar 2 Mega Watt (MW) dari 185 ton sampah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper