Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan papan reklame di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ditertibkan karena telah melanggar aturan.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Johar Baru, Sofia Juliani Kartika mengatakan, pemilik reklame yang ditertibkan sebelumnya telah diberikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.
"Target kami ada 37 papan reklame. Dari kemarin sampai hari ini sudah 30 papan yang kita bongkar," katanya, Selasa (23/8).
Sofia menambahkan, reklame yang ditertibkan melakukan berbagai pelanggaran. Antara lain, izin masa berlakunya habis, tidak berizin hingga menunggak pembayaran retribusi.
"Sisanya besok akan kami tertibkan. Tapi jika besok pemiliknya membayar, maka tidak dibongkar," ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban reklame tersebut melibatkan 23 petugas gabungan dari Satpol PP, UPPD Johar Baru dan TNI/Polri.
Puluhan Papan Reklame di Kawasan Johar Baru Dibongkar
Puluhan papan reklame di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ditertibkan karena telah melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu