Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menjadi saksi kasus sidang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala Daerah yang akrab dispa Ahok tersebut mengatakan akan memberikan keterangan ataupun informasi yang ia ketahui tentang Raperda Reklamasi.
Kali ini, Ahok akan mebjadi saksi atas perkara pidana suap dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
"Persiapan ngomong apa saja yang saya tahu saja," kata Ahok di Balai Kota, Senin(5/9/2016).
Dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah berkas yang dapat mendukung kesaksiannya tersebut untuk memperkuat keterangannya.
Pasalnya, Ahok mengaku bahwa pihaknya sering kali lupa terkait tanggal kejadian.
Pada sidang hari ini, Ahok akan menjadi saksi bersama dengan Sunny Tanuwidjaja yang sebelumnya juga menjadi saksi dalam kasus yang sama, pada Juli 2016, untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Saat berita ini diunggah, sidang sedang berlangsung.