Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Tangerang Ingin Percepat Proyek PLTSa

Pemerintah Kota Tangerang mengharapkan adanya percepatan dalam perencanaan kajian pembangunan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pemkot Tangerang mengharapkan adanya percepatan dalam perencanaan kajian pembangunan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah/ilustrasi-Bisnis.com-Muhammad Hilman
Pemkot Tangerang mengharapkan adanya percepatan dalam perencanaan kajian pembangunan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah/ilustrasi-Bisnis.com-Muhammad Hilman

Bisnis.com, TANGERANG— Pemerintah Kota Tangerang mengharapkan adanya percepatan dalam perencanaan kajian pembangunan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Rencananya, proyek ini akan dilakukan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). PLTSa ini bakal menghasilkan energi terbarukan sebesar 12 Mega Watt.

“Melalui pola KPBU, pemda berperan untuk menyediakan lahan, mempersiapkan dokumen lelang, pelaksanaan lelang, dan mencari badan usaha yang mau mengelola sampah menjadi energi. Untuk lahan, kami telah ada, tinggal melengkapi sisanya,” kata Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengutip keterangan resminya, Rabu (7/9).

Dirinya optimistis proyek PLTSa tersebut dapat direalisasikan karena saat ini pemkot sudah memiliki Pre-Feasibility Studies (PFS) atau studi kelayakan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga proyek ini bisa segera berjalan.

Seperti diketahui, dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Perpres ini juga menyebutkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam Penyediaan Infrastruktur.

Nantinya, kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

KPBU, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan prinsip kemitraan, kemanfaatan, bersaing, pengendalian dan pengelolaan risiko, efektif, dan efisien.

Pada dasarnya, Pemkot Tangerang sebagai salah satu pilot project PLTSa yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, ujar Arief, terus mengupayakan percepatan.“Inikan proyek pusat, kami tentunya akan terus koordinasi dan konsolidasi dengan pusat,” terangnya.

Proyek WtE merupakan salah satu komitmen Pemkot Tangerang bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan sampah sekaligus memanfaatkan energi terbarukan yang dihasilkan dari sampah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper