Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan sebanyak 130 kasus sengketa konsumen yang dialami sejumlah masyarakat di Ibu Kota sepanjang 2015.
Kepala BPSK Provinsi DKI Jakarta Parulian Tambunan mengatakan, sebanyak 130 kasus yang diselesaikan itu berasal dari 512 persidangan yang dilakukanya bersama konsumen dan perwakilan perusahaan bersengketa.
"Tahun lalu ada 512 persidangan, dan yang 130 kasus telah selesai. Selebihnya tidak bisa diselesaikan, karena tidak ada kesepakatan antara konsumen dan perusahaan yang bersengketa," jelasnya, Rabu (7/9/2016).
Pihaknya sebagai perwakilan pemerintah telah mencoba mempertemukan antara konsumen dengan pengusaha yang sedang bersengketa dalam sidang majelis sebagai upaya mediasi untuk menghasilkan kesepakatan.
Namun, apabila tidak bisa dicapai kesepakatan, maka kasus tersebut bisa diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dapat di proses lebih lanjut.
"Kalau ada pengaduan dari konsumen, lalu kita panggil pengusaha, lakukan mediasi. Di sini harus ada kesepatan, kalau tidak maka bisa dibawa ke kepolisian," ujarnya.
Menurutnya kebanyakan kasus sengketa yang telah diselesaikan tersebut biasanya menyangkut hubungan antara konsumen dengan perusahaan leasing, lalu kasus asuransi yang susah untuk diklaim, dan juga kasus jual beli rumah atau apartemen dengan pengembang.
"Mayoritas kasus penyitaan kendaraan oleh leasing, lalu asuransi yang tidak bisa klaim, kemudian kredit rumah atau apartemen yang tidak keluar-keluar sertifikatnya," terangnya.
Pihaknya mengakui persentase konsumen yang mengadu apabila dirugikan atas produk atau barang yang dibelinya masih sangat minim.
"Tingkat pelaporan kita masih sangat minim. Di Swedia, tingkat pelaporan hampir 70%, tapi di Indonesia baru 2%. Artinya dari berbagai persoalan yang menggunung itu, yang datang mengadu baru 2%, ini baru level Indonesia ya," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, untuk tingkat penyelesaian kasus sengketa yang ditangani BPSK, diklaim mampu mencapai 95% berhasil mendapatkan penyelesaian.
"Kalau tidak selesai, berarti tidak ada itikad baik. Kalau begitu bisa kita bawa ke kepolisian. Undang-undang memeberi wewenang kepada BPSK soalnya," terangnya.
Parulian menambahkan bahwa sejak awal 2016 hingga saat ini pihaknya telah menerima pengaduan 216 kasus dan yang telah diselesaikan sebanyak 90 kasus.
"Tahun ini sementara baru 90 kasus yang kita selesaikan dari pengaduan 216 kasus," ujarnya.