Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK REKLAMASI TELUK JAKARTA: Keputusan Di Tangan Pak Luhut

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok menyatakan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta ada di tangan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok menyatakan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta ada di tangan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Saya enggak tahu. Nanti putusannya sama beliau (Luhut), bukan sama saya," kata Ahok seusai pertemuan dengan Luhut di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Ahok mengaku pertemuan dengan Luhut yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM itu, bukan untuk membicarakan tentang proyek reklamasi.

Ia juga mengaku tidak tahu tentang pendapat Luhut yang menyatakan bahwa proyek reklamasi 17 pulau itu tidak bermasalah. "Saya enggak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengisyaratkan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta lantaran atas pihaknya tidak melihat adanya masalah meski proyek di salah satu pulau sempat dihentikan pada pertengahan tahun ini.

"Saya lihat enggak ada masalah. Tadi dilaporkan, semua 'manageable' (bisa diatasi)," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (7/9).

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.

Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.

Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.

Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.

Kala itu, Ahok merespon keras keputusan tersebut dan menyebut jika keputusan tersebut harus berdasarkan keputusan Presiden, bukan hanya berupa rekomendasi menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper