Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, termasuk reklamasi Pulau G, yang sempat dimoratorium pada pertengahan tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya telah merestui untuk melanjutkan reklamasi proyek tersebut karena dinilai tidak ada kesalahan.
"Iya [lanjut]. Nggak ada masalah to. Sudah diteliti nggak ada yang salah," katanya di Kompleks Istana Negara, Jumat (9/9/2016).
Dia mengungkapkan, keputusan untuk melanjutkan proyek tersebut tidak ada alasan, karena memang sedari awal tidak ada yang salah, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan.
Luhut mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu.
Dengan adanya keputusan tersebut maka secara tidak langsung, pihaknya juga telah menganulir keputusan Menko Kemaritiman terdahulu yakni Rizal Ramli yang kala itu membatalkan proyek reklamasi.
Selain itu, dengan adanya keputusan itu maka pengembang juga bisa melanjutkan kembali proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Terserah mereka,” tegas Luhut.
Namun, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) menyangkut kelanjutan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, pihaknya hanya akan mengeluarkan rilis resmi yang akan diluncurkan pada Selasa (13/9/2016).
Tak Banyak Komentar
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti tidak terlalu banyak berkomentar saat dimintai tanggapan atas keputusan tersebut.
“Nggak tahu saya. Kan Menko Pak Luhut to,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku senang mendengar informasi tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
“Ya kita senang saja. Berarti semua pihak diuntungkan lagi. Nanti tunggu surat resmi saja. Kalau enggak ya langsung kita perintahkan saja. Kan mereka ikutin prosedur. Tinggal tulis surat saja. Saya lihat dulu aturannya,” katanya.
Rizal Ramli, Menko bidang Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke. Rizal menyebut, berdasarkan analisis Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis, karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.
Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.
Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran. Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.