Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) Cosmas Batubara menuturkan akan menuruti semua rekomendasi pemerintah, baik pusat maupun DKI Jakarta, agar pembangunan Pulau G bisa dilanjutkan kembali.
Termasuk kemungkinan perubahan desain (redesign) bentuk pulau, pelebaran kanal, dan persinggungan dengan kabel bawah laut milik PT PLN.
"Intinya, kami sebagai swasta tunduk dengan permintaan pemerintah. Mereka bilang kanal diperlebar, ya kami setuju. Bentuk pulau jadi kue wajik, bulat, persegi atau apapun kami siap mengubahnya," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (13/9/2016)
Bukan itu saja, dia juga menambahkan perusahaan siap untuk memenuhi kewajiban pengembang atau kontribusi tambahan yang diminta oleh Pemprov DKI dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2238 tahun 2014 tentang tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT MWS mengklaim telah membangun 13 proyek sebagai kontribusi pembangunan pulau G kepada Pemprov DKI a.l. 320 unit rusunawa di Daan Mogot, rumah pompa di Muara Karang, pengadaan tiang pancang di PJU Ciliwung, dan pembangunan jalan inspeksi di sejumlah ruas sungan yang melewati Ibu Kota. Adapun, total nilai dari keseluruhan proyek tersebut mencapai Rp392 miliar.
"Sebagai pengembang kami memang membangun rumah. Namun, kami setuju untuk membangun rusunawa untuk warga Jakarta. Pokoknya, apapun yang diminat pemerintah, kami pasti sumbang," katanya Mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Menteri Tenaga Kerja di era Pemerintahan Soeharto tersebut.
Pernyataan terkait lanjutnya pembangunan reklamasi Pulau G sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada akhir pekan lalu. Mantan Menko Polhukam tersebut menyatakan persoalan reklamasi yang sebelumnya ditakutkan tidak masalah dan akan mencari solusi persoalan teknis, seperti engineering maupun persoalan hukum lingkungan.
Ucapan Luhut tersebut berbanding 180 derajat dengan keputusan mantan Menko Maritim Rizal Ramli beberapa bulan silam. Dalam konferensi pers yang dilakukan 30 Juni 2016, Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memvonis pengembang pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel listril PLN dan menganggu lalu-lintas kapal nelayan. Rizal pun meminta pembangunan pulau tersebut dihentikan secara permanen.