Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan izin yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dasar berlanjutnya proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Kepala Daerah yang disapa Ahok tersebut menegaskan dasar hukum kelanjutan reklamasi yakni Keputusan Presiden (Keppres) No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta.
"Ini enggak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinya jelas dari Keppres," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dia mengatakan bahwa Luhut hanya sebagai koordinator supaya reklamasi dapat berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Saat ini, Luhut telah menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta sudah dilanjutkan. Namun polemik yang terjadi tak kunjung mereda. Beberapa pihak seperti nelayan masih tidak setuju terkait kelanjutan reklamasi.
Apalagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebelumnya telah memutuskan menghentikan proyek Pulau G karena dengan alasan merusak lingkungan atau terdapat pelanggaran berat sebelum akhirnya dianulisr oleh Luhut.
Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Ahok berdalih, apabila reklamasi dipermasalahkan, seharusnya reklamasi di Pulau N juga menjadi persoalan. Pulau N saat ini menjadi Pelabuhan New Tanjung Priok.
"Itu pulau N bagian dari Keppres 17 pulau. Kok enggak ada yang ributi pulau N?" tuturnya.
Pasalnya, menurut Ahok posisi pulau N saat ini berada di dekat keramba nelayan yang mengakibatkan para nelayan harus memutar.