Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Perizinan, Puluhan Reklame di Jakarta Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menertibkan 29 reklame yang berdiri di ruas jalan protokol dan fasilitas umum di lima wilayah Ibukota selama Agustus 2016.
Papan reklame atau billboard/Antara
Papan reklame atau billboard/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menertibkan 29 reklame yang berdiri di ruas jalan protokol dan fasilitas umum di lima wilayah Ibukota selama Agustus 2016.

"Puluhan reklame tersebut kita tertibkan karena ‎menyalahi izin dan berdiri di kawasan kendali ketat," kata Jupan Royter, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (15/9).

Kepala Bidang Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Partono menjelaskan, penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Sebagian besar reklame tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya. Sisanya berdiri di kawasan kendali ketat di sejumlah jalan protokol," ucapnya.

Partono menyebutkan, ukuran 29 reklame yang ditertibkan bervariasi mulai dari 1x2 meter hingga 8x16 meter. Reklame yang diturunkan pada  umumnya berisi iklan produk minuman bersoda, provider telepon selular hingga situs belanja online.

"Selama periode Agustus, totalnya ada 29 reklame yang ditertibkan," ungkapnya.

Ia merinci, 29 reklame tersebut ditertibkan 10 unit di Jakarta Selatan, tujuh unit di Jakarta Timur, empat unit di Jakarta Utara, tujuh unit di Jakarta Pusat dan satu unit di Jakarta Barat.

"Reklame paling banyak ditertibkan di Jakarta Selatan. Salah satunya di Perempatan Fatmawati," ujarnya.

Menurut Partono, saat ini jumlah reklame yang melanggar perizinan telah berkurang cukup siginifikan karena intensifnya penegakan law enforcement di lapangan.

"Ini juga menandakan jika pihak advertising sudah makin sadar dengan aturan," tuturnya.

Ia menambahkan, selain reklame, pihaknya juga menggencarkan penertiban spanduk liar partai politik (parpol) di sejumlah jalan dan fasilitas umum menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

"Spanduk parpol yang sudah terpasang sebelum masa kampanye kita tertibkan dan bawa ke Gudang Satpol PP di Cakung," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper