Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tetap memungut kontribusi tambahan pulau reklamasi kepada para pengembang.
"Tetap dong, itu harus jalan kontribusi," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (15/9/2016).
Ahok menuturkan dasar hukum dan preseden kontribusi dan kontribusi tambahan sudah sangat jelas. Beleid yang menegaskan harus ada kontribusi dan kontribusi tambahan antara lain Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantura dan Peraturan Daerah No 8/1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Ucapan Ahok tersebut berbeda dengan pernyataan dia sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut justru mengatakan kontribusi tambahan sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi merupakan diskresi yang nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Dasar dari Keppres dan Perda jelas disebutkan [pengembang] harus mau bangun rusun dan berbagai macam," jelasnya.
Bahkan, dia menambahkan, ada perjanjian tahun 1997 pas zaman Pak Harto [Presiden Soeharto] ada namanya kontribusi tambahan.
"Untuk apa? Untuk bangun ini semua. Nilainya berapa? Setelah kita hitung pantas bagi 70%-30%. Kalau 70%-70% dikonversi ke NJOP berapa? 15% dari NJOP. Itu yang kita pakai," katanya.
Dia menuturkan perihal kontribusi tambahan tersebut sudah disampaikan kepada pengembang pulau Reklamasi.
"Pengembang juga ga keberatan, kemarin ketemu Podomoro ga keberatan. Dia cuma minta arus kas aja diatur. Lagi agak sekarat," ujar Ahok.
Perihal kontribusi tambahan memang menjadi perhatian khalayak.
Permasalahan ini sudah masuk dalam tahap persidangan setelah penyidik menangkap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mochammad Sanusi terkait kasus pembuatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda Kawasan Strategis Pantura.