Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Satya Heragandhi mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasan detail terkait penajaman kajian dan perubahan desain (re-design) pulau reklamasi, khususnya pulau F.
"Posisi kami menunggu dokumen resmi pemerintah. Kami belum tahu detail rekomendasi atau kemungkinan re-design," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (15/9/2016).
Dia menambahkan pihaknya siap mengikuti semua aturan jika pemerintah sudah mengeluarkan surat rekomendasi secara resmi agar pengembang bisa memulai kembali proses reklamasi. Salah satunya adalah mengurus ulang perizinan, yakni analisis dampak lingkungan (AMDAL) pulau.
Badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang bergerak di bidang properti dan infrastruktur tersebut mendapat konsesi untuk mereklamasi pulau F dan sebagian wilayah pulau O, P, dan Q. Pulau F, yang terletak di pulau barat merupakan zona perumahan dan daerah komersil. Sementara itu, pulau O, P, dan Q masuk dalam zona timur yang akan dibuat kawasan pelabuhan bernama Port of Jakarta.
Terkait perizinan, Jakpro sudah mengantongi Keputusan Gubernur No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Dengan demikian, korporasi seharusnya sudah dapat melakukan pekerjaan teknis untuk membangun pulau seluas 190 hektar tersebut.
Meski demikian, Satya mengatakan pihaknya belum melakukan pekerjaan di lapangan. Pasalnya, Jakpro tengah mengejar target pembangunan tiga proyek untuk menunjang gelaran Asian Games 2018, yaitu kereta ringan (light rail transit/LRT), Velodrome, dan Equistrian.
Satya menambahkan pihaknya mendukung pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, karena pengembang dan Pemprov DKI memiliki kesempatan untuk membangun kota baru yang terencana dengan baik serta memiliki daya dukung yang lengkap.
"Pulau reklamasi ini kan nantinya akan didukung dengan akses jalan tol dan non tol serta angkutan umum massal. Saya yakin dengan perencanaan yang baik proyek ini akan membuat penduduk Jakarta makin nyaman," jelasnya.