Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi empat partai politik yaitu Partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB atau bisa disebut Koalisi Cikeas yakin pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni akan memenangi Pilkada DKI 2017.
Jika jadi didaftarkan sebagai calon gubernur pada Pilkada 2017, Agus Yudhoyono harus merelakan karier militernya terhenti hanya sampai mayor. Padahal, sebagai alumnus Akademi Militer, pria kelahiran Bandung, 10 Agustus 1978, ini secara teoritis memiliki peluang untuk meraih pangkat tertinggi di militer.
Belum lagi, dari prestasi akademik, Agus juga mencerminkan sosok yang cemerlang. Ia meraih gelar Master Kajian Strategi dari S Rajaratam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapore (2006), Master Administrasi Publik dari John F Kennedy School of Government, Harvard University, US, (2010), dan Master of Arts Leadership and Management dari George Herbert Walker School of Business and Technology, Webster University (2015)
Keyakinan bahwa Agus akan berhasil mencapai kursi Gubernur DKI tampaknya menjadi dasar kubu Cikeas mengusung putra sulung Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, tersebut.
Dengan modal 28 kursi yang dimiliki keempat partai di DPRD DKI serta visi dan misi yang kuat melalui jargon "Jakarta untuk rakyat, bukan untuk konglomerat", Koalisi Cikeas optimistis Agus dan Sylviana mampu membangun simpati warga Jakarta pada putaran pertama pilkada.
"Dengan struktur yang ada, kita usahakan agar seluruh mesin politik ini bisa berkerja bersama-sama untuk menang," ujar Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kepada wartawan di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jumat (23/9/2016) pagi.
Jika Agus Yudhoyono tetap jadi mendaftar ikut Pilkada DKI 2017, inilah yang akan terjadi dengan karir militernya.
“Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan mejadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di hadapan awak media usai membuka Eksibisi Beladiri Yongmoodo pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XIX di Lapangan Tenis Indoor Mohammad Toha Disjasad, Cimahi Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9).
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Puspen TNI, diterima Jumat (23/9/2016), status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.
“Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi,” tuturnya.
Menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota pada tahun 2017, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa adanya keberpihakan dari TNI.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Merujuk pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No.10 Tahun 2016, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI, Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.
Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Pernyataan Panglima TNI tersebut tentu juga berlaku untuk Agus Yudhoyono.