Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mencatat ada 59 titik Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Ibukota yang masih terpasang iklan.
Total JPO di Jakarta mencapai 318 titik, baik yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Pusat, maupun BUMN.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari total 318 JPO, yang dikelola oleh Pemprov DKI sebanyak 289 titik. Kemudian 26 titik oleh Dirjen Bina Marga dan 10 titik oleh PT KAI.
"Kami sudah inventarisir, yang masih ada iklannya ada di 59 titik JPO," kata Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9).
Ke depan semua JPO tidak dizinkan lagi dipasang iklan. Pihaknya akan mendata terlebih dahulu iklan yang terpasang bekerjasama dengan siapa. Karena pihak terkait yang berhak mengajukan penghapusan iklan di JPO itu.
"Total yang 59 titik itu yang akan kami minta agar dikaji dan dihapuskan. Dihapus untuk iklannya saja bukan JPO-nya," tegas Andri.
Andri menambahkan, pernah beberapa kali mengajukan agar ada penghapusan iklan di JPO, namun belum ada tindak lanjut. Dengan adanya kejadian JPO roboh di Pasar Minggu, pihaknya menjadi lebih waspada.
"Sudah beberapa kali bikin surat bahwa reklame yang nempel di JPO itu tidak sesuai ketentuan," tandasnya.
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang pemasangan iklan di JPO. Ke depan semua JPO akan dibangun seperti yang ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
59 JPO di DKI Masih Terpasang Iklan
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mencatat ada 59 titik Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Ibukota yang masih terpasang iklan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu