Bisnis.com, JAKARTA- Pemasangan reklame pada jembatan penyeberangan orang (JPO) sebenarnya tidak dilarang, namun kenyataan yang ada, pemasangan reklame tidak dipasang dengan tata cara yang benar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arie Setiadi Moerwanto dalam rapat hari ini, Rabu (28/9/2016) di kantor Kementerian Pu-Pera.
"Yang terjadi selama ini papan reklame hanya ditempelkan. Tidak didesain sejak awal. Ini kesalahan kita bersama jadi ke depannya harus diperbaiki," kata Arie.
Arie memaparkan bahwa JPO sendiri terdiri dari bagian struktural dan non struktural. Bagian struktural artinya yaitu gelagar utama jembatan yang dijadikan sebagai jalur lalu lintas pengguna, sedangkan non struktural yakni atas, pagar, dan railing.
Guna menjamin keamanan pengguna jembatan, Arie mengatakan seharusnya papan reklame dipasang pada bagian struktural seperti yang telah terjadi saat ini, papan reklame terpasang pada railing.
"Railing ini seringkali karena vibrasi dan segala macam jadinya rusak. Apalagi maintenance juga kurang," jelasnya Arie.
Pasca inseiden JPO ambruk di Pasar Minggu, Arie menyatakan instansinya akan mengumpulkan seluruh pejabat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan JPO untuk mengecek kondisi JPO dan cara pemasangan papan reklame.
"Kami akan cek semua. Kami akan lihat semua. Kami tidak akan melihat ke belakang, tapi ke depan. Kami harus bergerak cepat," ucap Arie.