Bisnis.com, TANGERANG — Para pengusaha yang bergerak di sektor perhubungan dan transportasi menyambut baik inisiatif pemerintah pusat yang berencana untuk merelaksasi 146 peraturan, termasuk soal persyaratan perizinan.
Pasalnya, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat Tangerang Selatan (Organda) Tangerang Selatan M. Yusron Siregar mengatakan peraturan daerah saat ini dinilainya seringkali bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Eranya sekarang lebih ke otonomi daerah sehingga pemerintah daerah yang lebih berperan dalam mengatur dan mengawasi. Misalkan, ada peraturan berbentuk Undang-undang keluar, maka setiap pemerintah daerah biasanya memiliki persepsi masing-masing,” ucapnya kepada Bisnis, Kamis (29/9/2016).
Dirinya menyebutkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 mengenai pasal badan hukum penyedia jasa transportasi. Di level pemerintah daerah, misalnya, Yusron menjelaskan mereka memiliki persepsi berbeda mengenai badan hukum yang dimaksud sehingga membuat bingung para pengusaha.
Tak hanya itu, di level kawasan kota penyangga, surat izin usaha jasa perusahaan transportasi (SIUPJT) diterapkan berbeda di setiap wilayah sehingga angkutan barang yang melewati sejumlah daerah harus menyiapkan hal tersebut.
“Misalnya, truk dari kawasan industri di Tangerang, atau Cikarang, jika melewati Bekasi harus menunjukkan itu. Jika izin semacam itu bisa direlaksasi, maka ongkos logistik kami juga tidak akan membengkak,” tambahnya.
Hingga saat ini, bidang transportasi memiliki sekitar 165 perizinan di lima sektor yakni jalan, perkeretaapian, darat, udara, dan laut. Adapun, jika dirinci, perizinan di sektor jalan sebanyak 8 buah, sektor darat 9 buah, sektor perkeretaapian 13 buah, sektor udara mencapai 112 buah, dan sektor laut sebanyak 23 buah. Evaluasi perizinan di sektor transportasi sangat perlu dilakukan untuk mendorong reformasi struktural (perizinan).
Penyederhaan birokrasi perizinan tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha transportasi di Indonesia. Hal ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan investasi Indonesia yang saat ini berada di peringkat 109. Pemerintah Jokowi-JK menargetkan peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia mampu mencapai 40 besar dunia.