Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melakukan pembongkaran sedikitnya 68 papan reklame yang terpasang di sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Ibu Kota Jakarta mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan lantaran puluhan papan reklame itu diketahui tidak berizin dan konstruksiny menyalahi ketentuan.
Andri mengatakan dari hasil inventarisir ulang, ternyata JPO yang terdapat papan reklame yang tersebar di DKI Jakarta mencapai 95 titik, baik aset Pemprov DKI maupun pihak lain seperti PT Jasa Marga yang memang dibangun di atas jalan tol.
"Nah, dari 95 itu, sebanyak 20 di antaranya aset Jasa Marga. Jadi yang aset DKI sekitar 75 titik. Lalu yang aset DKI dikurangi tujuh titik reklame berizin, maka tinggal 68 titik tak berizin. Ini yang kita prioritaskan segera dibongkar mulai pekan depan," ujarnya di Jakarta pada Kamis (29/9/2016).
Andri mengatakan pembongkaran papan reklame di JPO tersebut akan dilakukan oleh tim yang dibuat oleh BPTSP, Dishubtrans, BPKAD, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, dan walikota setempat.
"Penertiban mulai Selasa, 4 Oktober 2016. Rencananya dilakukan bertahap per wilayah, karena menyangkut keterbatasan peralatan," ujarnya.
Pihaknya memastikan bahwa pasca penertiban tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan lagi izin pembangunan sarana reklame di JPO demi mencegah terjadinya peristiwa robohnya JPO Pasar Minggu yang menelan korban jiwa.
"Sementara untuk yang di JPO jalan tol menjadi kewenangan Jasa Marga. Tapi kalau untuk tujuh titik papan reklame di JPO yang berizin, akan ditunggu hingga izin selesai baru dibongkar," ujarnya.
Namun demikian, seiring dengan hal itu, pihaknya juga tetap akan melakukan pemeriksaan secara fisik dan bersurat kepada pihak bersangkutan untuk mengetahui apakah secara konstruksi, bangunan papan reklamenya menyalahi ketentuan atau tidak.
"Kalau konstruksinya sesuai ketentuan yang semestinya, maka akan kita tunggu sampai izin habis, baru dibongkar. Tetapi kalau ternyata konstruksinya menyalahi ketentuan, maka akan ditertibkan juga," tegasnya.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Jupan Royter mengakui bahwa ditemukannya fakta banyak papan reklame JPO tak berizin itu, lantaran koordinasi pengawasan yang dilakukan antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lemah.
"Kami akui koordinasi antar SKPD lemah. Dan dugaan ada oknum kami yang bermain, kami belum tahu," ujarnya.