Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan videotron di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang pada Jumat (30/9/2016) siang sempat menayangkan video porno sudah dimatikan dan pemerintah kota sedang mengusut pihak yang membuat tayangan itu muncul.
"Sudah dimatikan, selanjutnya tanya ke Dinas Pajak," kata dia.
Menurut Tri, selama ini izin reklame di videotron pemerintah kota ditangani oleh Dinas Pajak, sementara kontennya ditangani oleh operator atau penyewa.
Ketika ditanya mengenai operator videotron di depan kantornya, dia mengatakan "tidak tahu" namun pemerintah kota akan mencari tahu, dan menyuruh yang bersangkutan minta maaf.
"Kami masih mengusut siapa yang menayangkannya, kalau ketemu disuruh minta maaf," ujar dia.
Terkait sanksi dia mengaku tidak tahu seperti apa ketentuannya, dan menyerahkannya kepada Dinas Pajak selaku pemberi izin.
"Bisa saja pidana karena menyebarkan gambar porno," tutup Tri.
Netizen ramai memperbincangkan videotron di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca yang sekitar pukul 13.00 WIB menayangkan video porno sehingga menarik perhatian para pengendara yang sedang menghadapi kemacetan lalu lintas. Tagar #videotron menjadi trending topik nomor tiga di Twitter hingga pukul 16.53 WIB.
Diusut, Penayang Video Porno di Depan Kantor Wali Kota Jaksel
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan videotron di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang pada Jumat (30/9/2016) siang sempat menayangkan video porno sudah dimatikan dan pemerintah kota sedang mengusut pihak yang membuat tayangan itu muncul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Anang Hermansyah: Hanya Pramono-Rano yang Bisa Atasi Persoalan Jakarta
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu