Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian akan memeriksa provider internet yang menjadi mitra PT Transito Adiman Jati dalam penyiaran konten melalui papan reklame elektronik (videotron) terkait kasus penyiaran video berkonten dewasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan pihak penyedia layanan internet akan diperiksa sebagai saksi guna memastikan dugaan kemungkinan terjadinya penyadapan atau peretasan.
"Ia, karena ini kan terkait dunia maya semua di-remote dari sana melalui transmisi," katanya, Selasa (4/10/2016).
Namun, Awi menolak membeberkan ketika ditanya lebih lanjut terkait perusahaan mana yang menjadi mitra penyedia layanan internet bagi PT TAJ.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri atas dua orang yang warga yang menyaksikan video berkonten dewasa tersebut serta delapan orang admin PT TAJ.
Selain itu, kepolisian juga menyita enam buah CPU yang digunakan dalam proses penyiaran konten iklan di papan reklame.
Sejauh ini lima buah CPU telah diperiksa dan polisi masih terus memeriksa satu CPU yang tersisa.
"Hari ini kami masih periksa. Ternyata digital forensik tidak semudah apa yang kita bayangkan, masih berproses," kata Awi.