Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Bongkar Reklame di Jembatan Penyeberangan Orang

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membongkar reklame yang menempel di Jembatan Peyeberangan Orang (JPO) yang berada pada tiga titik lokasi.
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9). Tiga dari enam korban dikabarkan meninggal dunia./Antara-Reno Esnir
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9). Tiga dari enam korban dikabarkan meninggal dunia./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membongkar reklame yang menempel di Jembatan Peyeberangan Orang (JPO) yang berada pada tiga titik lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa tiga titik lokasi tersebut merupakan tahap awal. Dia mengatakan akan melakukan pembongkaran secara bertahap.

"Kita bongkar di JPO Transjakarta Sumur Bor di Jakarta Barat, JPO reguler Warung Jati Barat di Jakarta Selatan, dan JPO reguler Pondok Indah di Jakarta Selatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan  tertulis, diterima Bisnis.com, Jumat (7/10/2016). 

Andri mengatakan, pembongkaran reklame di JPO Sumur Bor, Jalan Daan Mogot sudah dilakukan pada Kamis(6/7/2016) malam. Sedangkan, pembongkaran reklame di JPO reguler Jalan Buncit Raya, Warung Jati Barat, akan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dia memaparkan bahwa pembongkaran dilakukan pada malam hari dengan alasan agar tidak menganggu aktifitas kendaraan, agar tidak terjadi kemacetan, karena proses pembongkaran akan menutup sebagian ruas jalan.

Pembongkaran reklame di JPO reguler Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, juga akan dilakukan pada Jumat malam nanti. Adapun reklame tersebut dibongkar karena tidak berizin atau tidak sesuai syarat teknis reklame. 

"Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pembongkaran reklame JPO di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan syarat teknis bangunan reklame," ujar Andri. 

Andri mengatakan, pembongkaran ini melibatkan jajaran Pemerintah Kota, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Dinas Penataan Kota, Dinas Pelayanan Pajak, Satpol PP, Dishubtrans, dan pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper