Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan Park and Ride di sejumlah lokasi Jakarta akan dilakukan dengan sistem buy back [pembelian kembali] oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans), Andri Yansyah menegaskan biaya pembangunan park and ride baru akan dibayarkan oleh Pemprov DKI setelah pengerjaan fisik selesai.
“Ya kita pakai mekanisme kerjasamanya dengan sistem buy back, kita hanya sebagai operator saja,” kata Andri di Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Oleh karena itu, pembangunan park and ride tersebut akan dilakukan oleh pihak kontraktor. Penunjukan kontraktor, lanjut Andri, akan dilakukan melalui pelaksanaan lelang.
“Saat ini , kami lagi menyiapkan dokumennya untuk persiapan lelang,” tuturnya.
Dia menambahkan terkait penentuan penyedia gedung park and ride akan ditetapkan berdasarkan kontrak berbasis kinerja, seperti yang diterapkan pada Electronic Road Pricing.
Pembayaran pembangunan kepada kontraktor akan dilakukan degan cara mencicil dari hasil pendapatan pemakaian fasilitas park and ride itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel