Bisnis.com, JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diumumkan pada Rabu (16/11/2016) siang.
Sejumlah saksi ahli dari pihak pelapor antara lain Habib Rizieq Shihab, Husni Muadz dan Neno Warisman sudah meninggalkan gedung Mabes Polri pada pukul 19.00WIB. Adapun kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, juga sudah bersiap meninggalkan gedung tersebut.
Sirra Prayuna mengatakan pihaknya tinggal menunggu kesimpulan dari gelar perkara yang akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono pada Rabu besok siang.
"Kami tinggal menunggu kesimpulan dari penyidik Bareskrim untuk merumuskan apakah dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau tidak," kata Sirra Prayuna usai gelar perkara, Selasa (15/11/2016) malam.
Sirra tidak mau berspekulasi untuk menebak kesimpulan para penyelidik kepolisian. Ia mengatakan pihaknya siap apapun kesimpulan yang diumumkan polisi.
"Saya tunggu, bagaimanapun hasil dan kesimpulan dari Polri nantinya kami akan terima, apapun itu," kata dia.
6 Saksi Ahli
Terkait dalam proses gelar perkara, Sirra menjelaskan, sebanyak enam saksi ahli dari pihak Ahok telah diberikan waktu untuk menyampaikan keterangan selama satu jam.
"Masing-masing pihak diberikan waktu satu jam untuk menanggapi pemaparan penyelidik terhadap berbagai keterangan maupun bukti," kata Sirra.
"Semua diberikan kesempatan. Yang disampaikan juga banyak, semua ahli bicara dari terlapor dan pelapor, Bareskrim juga bicara."
Pada kesempatan yang sama, Sirra juga menyampaikan apresiasinya kepada Bareskrim Polri dinilai profesional dan transparan dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kesimpulan atau hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono pada Rabu (16/11/2016) siang.
"Mudah-mudahan besok tidak lebih dari jam 14.00 WIB, (disampaikan langsung) Kabareskrim," kata Boy.