Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Setara Institute, Hendardi, menegaskan bahwa demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk menyampaikan aspirasi, karena itu kebebasan berpendapat dijamin dalam hukum HAM dan konstitusi RI.
“Tapi, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi, dan tidak melanggar hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2106), menanggapi rencana demonstrasi 2 Desember.
Menurut Hendardi, rencana menggelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember adalah bentuk demonstrasi yang melanggar hukum. Apalagi, demonstrasi itu bermaksud mendesak penangkapan dan penahanan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Seperti diketahui, Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hendardi menegaskan, bahwa tidak bisa proses peradilan ditekan, sehingga penegak hukum tidak bekerja independen.
“Trial by mob adalah tindakan antidemokrasi. Pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, dan lain-lain secara terbuka mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena itu aksi gelar sajadah tidak lagi relevan,” tegas Hendardi.
Dia juga mengatakan, Polri harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri, karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas.
“Tindakan-tindakan itu harus diusut Polri, yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman bagi demokrasi, dan negara hukum Indonesia.”