Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan program yang dimiliki pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni untuk memberikan bantuan Rp 1 miliar per RW tidak melanggar administrasi.
Ketua KPU DKI, Sumarno mengatakan program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi pasangan calon tersebut, oleh sebab itu belum dapat dikatakan melanggar administrasi.
"Bawaslu mengategorikan ini sebagai pelanggaran administrasi, tapi ini tidak termasuk pelanggaran. Jadi boleh," Sumarno, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Sebelumnya, KPU juga telah mengundang pasangan Agus-Sylvi untuk menjelaskan program tersebut. KPU menyimpulkan bahwa program yang dibuat oleh pasangan calon tersebut seharusnya dibuat lebih terperinci dalam visi-misi. Pasalnya dalam kampanye, program harus merujuk pada visi dan misi pasangan.
"Tapi memang mereka dalam kampanye harus merujuk pada visi misinya. Memang visi misi ini harus dielaborasi lebih detail lagi, dan tim pasangan calon menginformasikan ke KPU," kata Sumarno.
Lebih Jauh, Agus juga pernah membantah bahwa program yang dibuatnya tersebut merupakan program bagi-bagi uang. Program 1 miliar itu, kata Agus, merupakan program untuk memberdayakan komunitas yang terdapat di RT/RW.
Agus berharap, program tersebut nanti dapat mengatasi permasalahan di lingkungan RW penerima, misalnya seperti merenovasi jalan, membangun lapangan, dan lain-lain.