Bisnis.com, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan telah mencabut intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI yang menyebuatkan pelarangan pemasangan ornamen perayaan hari natal.
Alasannya, instruksi tersebut mencantumkan bahwa pembiayaannya diambil dari APBD DKI.
"Sudah diberhentikan, sudah tidak berlaku (surat edaran)," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Rabu (7/12/2016).
Soni panggilan akrab Sumarsono itu mengatakan Pemprov DKI pada hakekatnya tetap akan terus mendorong masyarakat untuk terus mendorong dan memberikan ruang untuk merayakan hari raya.
"Sifatnya adalah pemerintah DKI mendorong, mari kita merayakan harihari besar apapun agamanya," katanya.
Meski demikian, Sumarsono tidak melarang jika ada kantor pemerintahan yang berinisiatif untuk memasang ornamen Natal. Hal yang dilarang adalah memasang ornamen Natal dengan menggunakan APBD DKI karena memang tidak ada anggarannya.
"Kalau ada yang mau memasang ya boleh, tidak dilarang, yang dilarang itu hanya pemanfaatan APBD saja," ujar dia.
Pasalnya, karmta Soni, Pemprov DKI biasanya juga tidak pernah mwngeluarkan surat edaran ataupun intruksi untuk pemasangan ornamen keagamaan dalam hari raya besar, namun perkantoran juga tetap memasang.
"Enggak usah pakai surat edaran otomatis pada merayakan. Pas Lebaran otomatis pasang spanduk Idul Fitri. Enggak usah pakai surat edaran, mereka juga pasti pasang pohon Natal," ujarnya.