Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt. Sumarsono: Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Pengadilan

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono menyatakan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu surat resmi dari pengadilan.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Antara/Pool/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Antara/Pool/Tatan Syuflana

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang juga merangkap sebagai Plt. Gubernur DKI menyatakan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu surat resmi dari pengadilan.

Jadi, walaupun saat ini Basuki sudah berstatus sebagai terdakwa dalam dugaan kasus penistaan agama, pria yang akrab disapa Ahok itu belum bisa diberhentikan sementara, sebagaimana Pasal 83 UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti yang diketahui, berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 dan Pasal 84, Ahok harus diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Pada beleid itu secara rinci menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun dugaan kejahatannya adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pak Ahok belum diberhentikan karena kami ikuti proses peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah melalui Kemendagri menunggu surat pemberitahuan tertulis dari PN Jakarta Utara," ujar Sumarsono, Minggu (18/12/2016).

Menurutnya, surat resmi yang ditunggu dari pengadilan tersebut juga menyangkut kepastian pasal dakwaan yang dikenakan kepada Ahok, apakah 156 atau 156a KUHP. Pasalnya hal itu menyangkut lama waktu ancaman pidananya.

Dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Adapun Pasal 156a berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun. Ini harus dapat surat dari pengadilan. Kalau kita belum dapat surat, belum bisa kita proses," kata Sumarsono.

Namun begitu, pihaknya juga sudah melakukan upaya dengan memerintahkan anak buahnya untuk menagih surat resmi tersebut ke pengadilan. Pasalnya surat itulah yang akan menjadi dasar penghentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Jadi kita nunggu bolanya ada di sana (di pengadilan) tapi saya sudah kirim staf saya untuk menjemput surat ke sana. Jemput ke pengadilan," kata Sumarsono.

Pihaknya berharap pengadilan segera memberikan surat resmi tersebut, meskipun proses biasanya berlangsung lama, karena harus ada beberapa tahap yang dilalui. "Apakah dia merespons dalam seminggu, dua minggu kan kita enggak tahu, biasanya lama, biasanya ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper